Senin, 25 Februari 2013

Iseng-iseng Deeeh :))



Curriculum Vitae


Nama   Lengkap          : Tarikh Azis
Nama Panggilan          : Tarekh
Tempat Tgl Lahir        : Indramayu, 15 Januari 1991
Gol. Darah                  : O, Rh. +
Handphone                 : 085*********
E-mail                          : tarikhazis@gmail.com
Alamat  Asli                : Desa Sliyeg Lor Blok Perangan RT/RW:02/01 Kecamatan Sliyeg Kabupaten    Indramayu Jawa Barat 45281
Alamat Kos                  : Perumahan Pondok Hijau, Jln.Duta Darma VIII Blok D.10 No.20, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Senin, 11 Februari 2013

Hukum Khitan Perempuan

Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.

Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubah. Sedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga keshahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil lais bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakansuatu dalil).

Sabtu, 09 Februari 2013

Karni Ilyas : Lahir untuk Berita

Karni Ilyas, merupakan salah satu awak media baik cetak ataupun elektronik yang Saya kagumi, umurnya yang sudah tidak muda lagi, membuktikan bahwa dia sudah banyak "makan asam garam" dalam dunia jurnalistik, judul di atas merupakan judul dari buku biografi Karni Ilyas, didalam buku tersebut diceritakan perjalanan Karni Ilyas dari kecil hingga sammpai saat ini, sebagai jurnalis profesional. Direktur utama TV One ini, tidak mengenal lelah dalam memburu berita, dalam bukunya tersebut diceritakan ketika beliau turun langsung memburu berita penangkapan teroris di Wonosobo.